Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming didakwa telah menerima suap sebesar
Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). Suap itu berkaitan dengan pemberian izin
usaha pertambangan produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari di
Kalimantan Selatan.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang disiarkan langsung secara daring di
Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari
tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020," kata Jaksa
KPK, Asri Irwan mengutip surat dakwaan, Kamis (10/11/2022).
Jaksa Asri menyebut bahwa uang tersebut diterima Maming melalui PT Trans Surya
Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Tak hanya itu, sambung
jaksa, Maming juga menerima uang tunai melalui adik kandungnya, Rois Sunandar
dan mantan Direktur PT TSP, Aliansyah.
Adapun, uang tersebut berasal dari Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT
PCN) Almarhum Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo
Cipta Nusantara dengan nilai total mencapai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai
akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yaitu terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu," ungka jaksa.
Dalam perkara ini, Maming diduga berperan aktif memperlancar proses peralihan
Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya
Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mantan Bendum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut telah
memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu
Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL
Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Atas perbuatannya, Maming yang juga merupakan Politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
source: OKEZONE➚

Post a Comment for "Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Rp 118 Miliar"