Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lebak, Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus kepemilikan
narkoba jenis sabu sekitar 20 gram, di Pengadilan Negeri Serang, Rabu
(9/11/22).
JPU Kejati Banten Mahmud mengatakan Hakim PN Lebak Yudi Rozadinata terbukti
bersalah bersama dengan Hakim Danu Arman (berkas perkara terpisah-red) dan ASN
PN Lebak Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas perkara terpisah-red)
sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana selama 2
tahun, dikurangi selama terdakwa dalam penjara dengan perintah tetap di
tahan," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi disaksikan
terdakwa dan kuasa hukumnya.
Mahmud menambahkan sebelum melakukan penuntutan terhadap oknum hakim tersebut,
pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal yang meringankan
terdakwa.
"Hal yang memberatkan terdakwa aparat penegak hukum, dan tidak mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan mengakui
bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi, terdakwa memesan
sabu untuk digunakan bukan diperjualbelikan," tambahnya.
Usai pembacaan tuntutan terdakwa Hakim Yudi Rozadinata mengaku cukup menyesali
perbuatannya tersebut. Bahkan perbuatannya telah mencoreng nama baik keluarga
maupun institusi pengadilan.
"Saya meminta maaf kepada orang tua saya, keluarga besar, istri dan anak anak
saya. Saya akan berjanji akan menjadi anak yang soleh, suami soleh dan ayah
yang soleh. Saya sangat minta maaf kepada institusi atas perbuatan yang
membuat malu dan mencoreng institusi dengan penyesalan yang mendalam saya
memohon maaf sebesar besarnya," katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan yang JPU Kejati Banten, kasus penyalahgunaan narkoba
yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta
ASN PN Lebak Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.
Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika
jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan.
Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum
polisi dakwaan terpisah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara
melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.
Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknim Polrestabes
Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak
20 gram.
Terdakwa kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram
dan saksi Wisnu kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harganya adalah
sebesar Rp.14.250.000.
Setelah sepakat dengan harga, oknum hakim PN Lebak itu mentransfer pembayaran
pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui
sebelumnya.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana
mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi photo
1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki
atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Sihagian, alamat
Pengadilan Negeri Lebak.
Diketahui jika Adonia Sumanggam Siagian merupakan ASN pada PN Lebak yang
terdakwa gunakan untuk setiap kali, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu
kepada saksi Wisnu Wardana sejak bulan Agustus 2021.
Pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, Yudi meminta Adonia Sumanggam
Siagian untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa
pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkas Bitung Barat Kabupaten Lebak.
Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan
narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat
keseluruhan 19,371 gram satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja
Adonia Sumanggam Siagian kemudian diamankan (oleh anggota BNNP Banten-red).
Dari penangkapan itu Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian memberitahukan
jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim. Pada saat
dilakukan introgasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui
bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata.
Usai pembacaan tuntutan dan pledoi yang diungkapkan terdakwa, sidang
selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis
Hakim.
source: POSKOTA➚

Post a Comment for "Hakim PN Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Ganja"