Para Akademisi Universitas Indonesia menekankan Pancasila sebagai landasan
dalam penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional harus
dipegang teguh dalam proses penyusunan regulasi.
Pasalnya, maraknya intervensi oleh lembaga asing dalam penyusunan regulasi
nasional dinilai berpotensi mencederai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia.
Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro mengatakan, di tengah situasi
ketidakpastian secara global, Indonesia harus memastikan nilai-nilai Pancasila
tercermin dalam sistem hukum nasional.
Upaya ini akan menghasilkan proses demokrasi yang mengkonsolidasi masyarakat
sesuai dengan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika.
Ari juga menekankan, sistem hukum di Indonesia harus mementingkan kepentingan
nasional sebagaimana amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
“Pada perayaan Dies Natalis ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia
konsisten mengawal kokohnya dasar negara yang kita cintai. Terlebih persis
pada perayaan tahun ke-100 pendidikan tinggi (dikti) hukum nanti, Indonesia
akan melaksanakan pesta demokrasi di tengah bayang-bayang ketidakpastian
global yang saat ini masih berlangsung akibat pandemi, kerawanan di bidang
pangan dan energi,” ujar Ari saat memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis
ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga bertepatan dengan
peringatan Hari Sumpah Pemuda, Jumat, (28/10/2022).
Ari turut menekankan peranan penting FH-UI dalam mengawal penerapan
nilai-nilai Pancasila dalam proses pembuatan kebijakan di Indonesia.
“Hendaknya FH-UI bersiap untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila yang
tecermin dalam sistem hukum nasional akan menghasilkan proses berdemokrasi
yang mengkonsolidasikan masyarakat dan bukan malah menjadikan masyarakat
terpolarisasi," kata dia.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim
menyampaikan bahwa, saat ini Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga
kepribadian dan kepentingan nasional dalam sistem hukum nasional.
Menurut Edmon, ada bentuk intervensi dalam bidang legislasi yang berpotensi
menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum
Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 telah mengidentifikasi jenis dan dimensi
ancaman.
Hal ini perlu diwaspadai para civitas akademika FH-UI.
“Terdapat bentuk intervensi dalam bidang legislasi dalam bentuk narasi
berbentuk kajian yang merupakan perpanjangan tangan geopolitik. (Menghadapi)
bentuk ancaman riil seperti itu, tentunya tidak bijak bila kita menutup
diskursus," kata dia.
"Hasil kajian yang menjadi dasar narasi tentunya perlu dihadapi juga dengan
hasil kajian lain sebagai bentuk kontra narasi. Dengan demikian, di sinilah
peran pendidikan tinggi hukum harus dilibatkan untuk mengawal NKRI sebagai
negara hukum, sebagaimana yang telah menjadi ikhtiar FH-UI sejak institusi ini
lahir," tambah Edmon.
Pembicara lainnya, Ahli Hukum Ekonomi Adat FH-UI M. Sofyan Pulungan juga
mengatakan, kajian hukum adat menjadi penting di tengah ancaman kepribadian
dan kepentingan nasional terhadap sistem hukum nasional.
“Kajian hukum adat di FH-UI di masa depan, sebaiknya difokuskan pada upaya
mengidentifikasi nilai, prinsip, maupun konsep hukum adat yang masih berlaku,
dan menghubungkannya dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan,"
katanya.
Dengan demikian, dikatakan Sofyan, produk dari pembentukan peraturan
perundang-undangan yang dihasilkan tidak menciptakan suatu kondisi anomi.
"Yakni suatu kekacauan dalam masyarakat karena hukum yang berlaku berbeda
dengan nilai dan kesadaran kolektif yang hidup dalam masyarakat," ujar Sofyan.
Adapun Dosen FH UI, Agus Brotosusilo, juga menegaskan kebijakan yang terbit
akibat intervensi jelas akan memengaruhi kedaulatan dan kepentingan nasional
yang akan berdampak pada terciptanya anomi di masyarakat.
Oleh karenanya, seluruh produk hukum di Indonesia wajib berlandaskan Pancasila
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Berbagai intervensi asing
biasanya dilakukan dengan memengaruhi pemangku kebijakan kunci untuk
menyisipkan kepentingannya.
"Beberapa yang harus diwaspadai di antaranya yaitu agen-agen intervensi,
seperti lembaga swadaya masyarakat atau NGO yang menerima donor asing," kata
dia.
Seminar Dies Natalis ke-98 FH-UI dihadiri oleh Wakil Dekan FHUI Prof. Andri
Gunawan Wibisana, perwakilan dari Lembaga Ketahanan Nasional Republik
Indonesia Rido Hermawan, Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)
Didit Ratam, Ketua ILUNI FH-UI Rapin Mudiardjo, para Guru Besar dan Civitas
Academica FHUI.
source: tribunnews➚
Post a Comment for "Ari Kuncoro: Satu Abad Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, Harus Melindungi Kepentingan Nasional"