Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan investigasi
penuh atas tragedi Kanjuruhan Malang.
Termasuk penggunaan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan Malang.
Siapa penembak gas air mata dalam stadion dan pemberi perintah di Kanjuruhan
pun akan dicari untuk diperiksa secara intensif.
Itu disampaikan Listyo di Stadion Kanjuruhan Malang, pada Minggu 2 Oktober
2022 malam.
“Kami akan mendalami SOP dan tahapan-tahapan yang dilakukan tim pengamanan
pertandingan,” ujar Listyo.
Ia juga mengungkap turut membawa serta sejumlah tim.
Mulai dari penyidik Bareskrim, Inafis, Puslabfor sampai Pusdokkes Polri.
Karena itu, Listyo memastikan akan melakukan investigasi dan audit penuh semua
langkah yang dilakukan saat laga Arema FC vs Perseebaya itu.
Demikian juga terkait prosedur pengamanan yang dilakukan saat laga el classico
versi Jawa Timur tersebut.
Meski begitu, Listyo masih enggan mengungkap hasil pemeriksaan dan investigasi
yang sudah dilakuan tim dari Mabes Polri di Kota Apel tersebut.
“Langkah-langkah kami kumpulkan data dari TKP, termasuk CCTV untuk mengetahui
secara lengkap,” ujarnya.
Listyo berjanji, pihaknya akan melakukan investigasi secara terbuka dan
transparan.
“Nanti hasilnya kami sampaikan ke masyarakat,” sambung dia.
Jumlah Korban Meninggal Dunia
Dalam kesempatan itu, Listyo juga mengungkap data dan jumlah korban meninggal
dunia tragedi Kanjuruhan Malang.
Listyo memastikan, jumlah korban meninggal dunia usai diverifikasi berjumlah
125 orang.
Data terverifikasi itu didapat dari Dinas Kesehatan Malang.
“Terverifikasi yang meninggal jumlahnya dari awal diinformasi 129,” tuturnya.
Lalu kenapa ada informasi yang menyebutkan korban meninggal dunia lebih dari
angka itu?
“Data terakhir berdasarkan pengecekan dan verifikasi dengan Dinkes jumlahnya
125. Karena ada yang tercatat ganda,” ungkap Listyo.
Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata dalam Stadion
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri tengah
mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan.
“Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan,” kata Dedi.
Evaluasi penggunaan gas air mata dalam stadion ini dilakukan secara menyeluruh
dan komprehensif.
“Hasil evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti
disampaikan (ke publik),” jelasnya.
Untuk diketahui, gas air mata dalam stadion dilarang oleh FIFA.
Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be
carried or used’.
Artinya, dilarang menggunakan senjata api atau gas untuk mengendalikan
kerumunan.
source: POJOKSATU➚

Post a Comment for "Penembak Gas Air Mata dalam Stadion Kanjuruhan dan Pemberi Perintah Diincar Kapolri"