Ikuti kami di

Mantan Anak Buah Kaget Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman & Suasana Polda Sumbar

Mantan Anak Buah Kaget Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman & Suasana Polda Sumbar

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku terkejut mendengar kabar penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang diduga terlibat kasus narkoba.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pernah menjadi anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa di Polda Sumbar saar Teddy Minahasa menjadi Kapolda.

Semasa masih bertugas di Polda Sumbar sebagai Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengenal Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai orang yang baik.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ini menjabat sebagai Kabid Humas Polda Bali.

Dikutip dari TribunPadang.com, Kombes Pol Stefanus Satake Setianto mengaku melihat informasi terkait Irjen Pol Teddy Minahasa dari pemberitaan.

"Orangnya baik, intinya orangnya baik," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun, Jumat (14/10/2022).

Dia mengaku kaget dengan pemberitaan tersebut.

"Ya, kagetlah," jelasnya.

"Semoga ada jalan yang terbaiklah, buat beliaunya," ujarnya.

Penempatan Khusus

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan keterangan resmi terkait desas-desus penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat (14/10/2022) sore.

Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

"Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba, tak peduli pangkat dan jabatannya.

"Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan," kata Kapolri.

Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.

Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.

Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.

Dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," ujarnya.

Karangan Bunga di Mapolda Sumbar

Sementara itu Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) masih dipenuhi dengan karangan bunga ucapan selamat untuk Irjen Pol Teddy Minahasa.

Diketahui, Jenderal bintang dua itu saat ini dikabarkan tersandung kasus narkoba. Kabar ini viral di media sosial dan pemberitaan media massa.

Padahal ia baru saja dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur dan beberapa hari lagi bakal serah terima jabatan dengan Irjen Pol Nico Afinta.

Pantauan TribunPadang.com karangan bunga itu berjejer di trotoar depan Mapolda Sumbar. Jumlah sekitar delapan karangan bunga.

Papan bunga tersebut datang dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.

Ada juga papan bunga yang datang dari Bupati 50 Kota, Safarudin.

Sementara itu, di Mapolda Sumbar terlihat aktivitas anggota kepolisian berjalan normal.

Anggota kepolisian berjaga di depan pos pemeriksaan dekat pintu gerbang masuk Mapolda Sumbar.

Selain itu, terlihat beberapa petugas sedang latihan di lapangan depan Kantor Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

"Jadi sampai saat ini statusnya masih Kapolda Sumatera Barat," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, di ruangannya.

Ia mengatakan, serah terima jabatan (Sertijab) belum dilakukan semenjak keluarnya Surat Telegram Kapolri.

"Semenjak adanya Surat Telegram dari Kapolri terkait mutasi jabatan, untuk beliau sampai saat ini belum dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab)," katanya.

Soal kasus ini, Dwi Sulistyawan menyebut belum mengetahui terkait dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam dugaan narkoba.

"Sampai saat ini berdasarkan informasi yang berkembang, dan isu-isu yang ada. Kami dari Polda Sumatera Barat belum tahu (terkait dugaan narkoba)," katanya.



Post a Comment for "Mantan Anak Buah Kaget Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman & Suasana Polda Sumbar"