Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama LBH
Marimoi mengecam aksi empat oknum polisi yang menyiksa salah satu mahasiswa
atas nama Yulius Yatu alias Ongen. Dugaan kekerasan itu dilakukan buntut
postingan korban di media sosial.
"Mengecam dugaan tindakan penyiksaan terhadap salah satu mahasiswa atas nama
Yulius Yatu alias Ongen," tulis KontraS dalam keterangan resminya, Kamis
(6/10/2022).
Kronologi Penganiayaan
KontraS memaparkan kronologi awal kejadian penyiksaan yang dialami korban
bermula saat korban memposting ekspresinya yang mengkritik kinerja kepolisian
saat mengamankan massa yang menggelar demonstrasi kenaikan harga BBM. Setelah
mengunggah postingan melalui WhatsApp, korban didatangi empat orang tidak
dikenal hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, peristiwa keji ini bermula karena
ekspresi korban terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan proses
pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status WhatsApp
korban. Selang sehari kemudian, 4 (empat) orang tidak dikenal datang untuk
mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT," ujarnya.
"Seraya keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban,
kemudian para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan
dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum. Ketika korban diseret, pelaku
tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir
bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan,"
lanjutnya.
Setelah mendapat penyiksaan, korban kemudian dibawa ke Polres Halmahera Utara.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam kandang anjing dan kembali menerima
penyiksaan serta ancaman.
"Selanjutnya, sekitar pukul 21.35 WIT, keempat pelaku tersebut membawa korban
menuju Polres Halmahera Utara. Sesampai di lokasi, korban diseret untuk
dimasukkan ke dalam kandang anjing dan diancam bahwa mereka bisa saja membunuh
korban hingga tidak ada yang tahu. Korban kembali dipukuli oleh pelaku,
ditendang menggunakan lutut kaki, dan menakut-nakuti korban dengan menunjukkan
video pemukulan terhadap massa aksi bahwa ia akan bernasib sama dengan massa
aksi yang ditahan dan ditangkap karena melakukan aksi tolak BBM di Ternate,"
ucapnya.
Korban juga dipaksa berguling di lantai basah serta diminta sujud dengan
posisi kedua tangan di punggung. penganiayaan terus berlanjut. Korban diminta
lari mengelilingi lapangan dan meminta maaf kepada anjing pelacak Polres
Halmahera Utara. Korban kemudian dipulangkan ke rumahnya.
"Tidak berhenti di situ, setelah korban memohon untuk berhenti dipukuli karena
tidak kuasa menahan rasa sakit di bagian perut sebelah kiri bekas operasi,
korban dipaksa berguling-guling di lantai yang basah, dan diarahkan untuk
sujud dengan posisi kedua tangan korban diletakkan di bagian punggung dalam
kurun waktu yang cukup lama. Pada saat korban sudah tidak kuat lagi, kemudian
ia dipaksa push-up," jelasnya.
"Selanjutnya, korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi
lingkungan Polres Halmahera Utara hingga berguling di jalan aspal, dan kembali
lari mengelilingi lapangan bola voli sebanyak 5 (lima) kali dengan alasan
sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut. Sambil
terpaksa melakukan perintah tersebut, korban terus diintimidasi dan disuruh
meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Setelah
diperlakukan dengan keji selama kurang lebih 2 (dua) jam, korban diantar
pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku yang diduga turut serta
menangkap korban atas nama Fidi K," tuturnya.
KontraS mendesak agar para pelaku diproses hukum. KontraS menilai tindakan
yang dilakukan para pelaku keji dan sudah melanggar norma hak asasi manusia.
"Kami mendesak agar para pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya dengan ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana. Kami menilai,
pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di
atas adalah Pasal 353 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang pada intinya
menyatakan bahwa 'penganiayaan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun'," jelasnya.
KontraS juga menerima laporan adanya tawaran uang damai yang diberkan kepada
korban. KontraS mengecam penyelesaian kasus dengan adanya uang damai.
"Di samping itu, berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari
'uang perdamaian'. Kami juga mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh
melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap
keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak
Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat. Sebab, berdasarkan
informasi yang kami peroleh, korban beserta keluarga korban dengan tegas
menolak penyelesaian kasus melalui jalan damai, dan mendorong agar para pelaku
dihukum dan diproses melalui mekanisme peradilan pidana. Kami menilai langkah
ini merupakan upaya busuk untuk menghindari tanggung jawab hukum para pelaku
agar lepas dari ancaman pidana," ucapnya.
Peristiwa telah dilaporkan dan sudah teregister berdasarkan Surat Tanda
Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT kepada Polda Maluku Utara.
KontraS menilai pelaporan ini penting untuk dilakukan dan ditindaklanjuti agar
mampu membuat terang peristiwa penyiksaan yang dialami korban. KontraS
mendesak pihak Polda Maluku Utara tidak melindungi pelaku kejahatan dan
melanggengkan praktik impunitas terhadap para pelaku.
Berikut desakan KontraS atas peristiwa tersebut:
1. Kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut secara tuntas dan
transparan dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan independen
terhadap dugaan peristiwa penyiksaan dan pelanggaran lainnya yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara. Kami mendesak para pelaku
dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para
pelaku. Selain itu, kami juga mendesak agar pihak korban dan keluarga korban
diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum
terhadap para pelaku yang sedang berjalan, serta menghentikan seluruh upaya
penyelesaian kasus dengan cara-cara kerahiman.
2. Kepada Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah
membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya;
LPSK, secara proaktif dalam peristiwa ini untuk memberikan perlindungan kepada
korban, saksi kunci, dan keluarga korban.
3. Mendorong agar LPSK turut merumuskan ganti kerugian berupa restitusi
apabila korban mengalami kerugian akibat dari peristiwa ini.
4.Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dan
melakukan pemantauan proses hukum terduga pelaku penyiksaan berdasarkan
kewenangannya yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera
Utara.
Polda Malut Usut Pelaku
Kepolisian Daerah Maluku Utara berjanji akan mengusut kasus dugaan
penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera dilakukan oleh
empat oknum polisi.
Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Komisaris M Arinta Fauzi menyatakan
instansi itu melalui Propam berjanji memproses kasus dugaan penganiayaan ini
naik ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Beri kami waktu tiga pekan. Kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di
mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar
karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak
pidana ini," kata dia di Ternate, seperti dilansir Antara, Senin (3/10.2022).
source:
DETIK➚

Post a Comment for "Kronologi Oknum Polisi Diduga Paksa Pemuda Minta Maaf ke Anjing Versi KontraS"