Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang
didalangi oleh Ferdy Sambo, kini memasuki persidangan. Dalam proses itu
terungkap bahwa untuk mengaburkan fakta kasus pembunuhan Yosua, Sambo
melibatkan anggota Polri yang pernah menangani kasus KM 50.
Sambo menyuruh anggota Polri itu untuk 'mengamankan' CCTV di sekitaran Duren
Tiga tempat Yosua dieksekusi. Mulanya, Sambo memerintahkan Mantan Karo Paminal
Propam Polri, Brigjen Hendra untuk mengamankan sejumlah CCTV yang berada di
sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada
Sabtu, 9 Juli 2022.
Perintah Sambo kepada Hendra mengecek CCTV itu menyusul potensi kegaduhan yang
muncul dari hasil olah TKP dan pemeriksaan. Sebab, klaim Sambo, kasus
penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi kasus
pelecehan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi.
Lantas, Brigjen Hendra menghubungi Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim
Polri AKBP Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim pengamanan CCTV pada saat
kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Karena pada waktu itu tidak terhubung, Brigjen Hendra menghubungi Kaden A
Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Pumama, untuk
menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha.
"Coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!" kata Brigjen Hendra Kurniawan dalam
dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Senin,
17 Oktober 2022.
Kombes Agus Nurpatria lantas menghubungi AKBP Ari Cahya tapi tidak terhubung.
Beberapa saat kemudian AKBP Ari Cahya alias Acay menghubungi saksi Agus
Nurpatria dan berbicara dengan Brigjen Hendra Kurniawan.
"Cay, permintaan Bang Sambo, untuk CCTV udh di cek belum? Kalau belum mumpung
siang coba kamu screening," ujar Brigjen Hendra. Namun, AKBP Ari Cahya Nugraha
mengaku dia sedang berada di Bali dan menyampaikan bahwa anggotanya, AKP lrfan
Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV.
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan menjawab 'Silakan aja koordinasi dengan Kaden
A', maksudnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama. Setelah itu saksi Agus
Nurpatria Adi Purnama kembali menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk
memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh saksi Hendra Kurniawan sudah
jelas, dan dijawab oleh Ari Cahya Nugraha, alias Acay bahwa arahan tersebut
sudah jelas," ungkapnya
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, AKP lrfan Widyanto, yang merupakan anak
buah AKBP Ari Cahya Nugraha, S tiba di Komplek Polri Duren Tiga, kemudian
memarkirkan kendaraannya di luar Komplek perumahan Polri sambil menunggu
anggota lainnya, yaitu saksi Tomser dan Munafri,
AKP Irfan lantas menghubungi AKBP Ari Cahya dan diarahkan untuk berkoordinasi
dengan Kaden A Paminal Kombes Agus Nurpatria. Selanjutnya, AKP Irfan Widyanto
diminta melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di
komplek Polri Duren Tiga.
"Saksi lrfan Widyanto melaporkan hal tersebut kepada saksi Agus Nurpatria Adi
Purnama, dengan menggunakan telepon bahwa hasil pengecekan CCTV di seputaran
komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sebanyak 20 CCTV," terang Jaksa.
Kemudian, Kombes Agus Nurpatria melaporkan hasil screening CCTV di rumah dinas
Ferdy Sambo yang dilakukan AKP Irfan Widyanto ke Brigjen Hendra Kurniawan
bahwa CCTV berjumlah sekira 20 CCTV. Brigjen Hendra memberikan perintah agar
diamankan bagian yang penting saja.
Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama menyampaikan kepada lrfan Widyanto dengan
cara dirangkul sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu
masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren
Tiga, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, agar segera diamankan dan mengecek
DVR CCTV di pos sekuriti.
"Saksi lrfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan DVR tersebut, selain itu
saksi lrfan Widyanto juga diminta untuk mengambii DVR CCTV tersebut dan
mengganti dengan DVR yang baru tujuannya untuk dihancurkan, dirusak, dibikin
tak dapat dipakai, dihilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan
atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, untuk kepentingan
umum," ungkapnya
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua
atau Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sempat menangani
berbagai kasus besar. Diantaranya kasus KM 50 dan kebakaran Gedung Kejaksaan
Agung.
Karena dinilai ada kemiripan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang kemudian
direkayasa oleh Sambo, banyak yang menuntut dua kasus tersebut diselidiki
kembali. Karena dikhawatirkan Sambo juga merekayasa penyelidikan dua kasus
besar tersebut.
source: VIVA➚
Post a Comment for "Kontroversi Tim Penyidik KM 50 Dibalik Raibnya CCTV Duren Tiga"