Sebelum Brigadir J benar-benar tewas, Ferdy Sambo menembak bagian belakang
kepala Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang sudah roboh tapi masih
bergerak-gerak kesakitan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan JPU
(Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin
(17/10/2022).
Kala itu, sebelum Ferdy Sambo melepaskan tembakannya. Bharada E (Richard
Eliezier) sudah menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali atas
perintah Ferdy Sambo hingga mengakibatkan luka parah di bagian dada sebelah
kanan dan sejumlah luka lainnya.
Meski telah ditembak beberapa kali, Jaksa menyebut jika tubuh Brigadir J masih
bergerak sambil mengerang kesakitan setelah ditembak oleh Eliezer.
Hingga pada akhirnya Brigadir J menghembuskan napas terakhirnya usai ditembak
satu kali oleh Ferdy Sambo dibagian kepala belakang.
Jaksa menyebut, tembakan Sambo mengakibatkan kepala bagian belakang sisi kiri
Brigadir J mengalami kerusakan tulang tengkorak pada dua tempat yang
menyebabkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang
tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih
bergerak-gerak kesakitan," ujar JPU.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo
yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak
sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban
Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," bunyi dakwaan yang
dibacakan oleh jaksa di PN Jaksel.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider
Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
source: POSKOTA➚

Post a Comment for "JPU: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Masih Bergerak-gerak Kesakitan"