Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo
mengatakan salah satu komandan
Brimob Polda Jatim
yang menjadi tersangka memerintahkan anak buahnya menembakan gas air mata
dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada 1-2 Oktober lalu. Penembakan gas air mata
ini menyebabkan 131 orang tewas, termasuk dua anggota kepolisian yang berada
di tribun.
“H dari
Brimob Polda Jatim
memerintahkan anak buahnya menembakan gas air mata,” kata Kapolri saat
konferensi pers, Kamis, 6 Oktober 2022.
Komandan Kompi (Danki)
Brimob Polda Jatim
AKP Hasdarman
adalah salah satu dari anggota Brimob yang sebelumnya dicopot. Hasdarman
ditetapkan tersangka bersama lima tersangka lain, yakni Direktur PT Liga
Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana
Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops
Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Kapolri mengatakan mereka ditetapkan jadi tersangka setelah dilaksanakan gelar
perkara pagi ini. Mereka disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian
yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal
52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.
Kapolri mengatakan hingga kini kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi yang
terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan
orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.
Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya terjadi
pada Sabtu 1 Oktober 2022. Awalnya korban jiwa dilaporkan sebanyak 127 orang,
kemudian direvisi oleh Kapolri menjadi 125 orang sebelum bertambah 131 orang.
source:
TEMPO➚
Post a Comment for "Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Komandan Brimob Beri Perintah Tembak Gas Air Mata"