Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun menjabarkan
konsekuensi yang akan diterima Presiden Jokowi jika terbukti ijazahnya palsu.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyo adalah orang mendaftarkan gugatan ijazah
palsu Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan
nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan
melawan hukum.
Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo;
(tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis
Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Refly mengatakan jika memang terbukti palsu, maka Presiden Jokowi harus
memenuhi kewajiban moral yaitu mengundurkan diri.
“Kalau ternyata terbukti palsu (ijazahnya) harusnya disertai dengan sebuah
sikap tunduk pada prinsip negara hukum. Yaitu adanya moral obligation atau
kewajiban moral dalam bentuk mengundurkan diri,” kata Refly melalui melalui
channel Youtubenya Rabu (19/10/22).
Tapi kalau tidak terbukti, Refly mengatakan ini adalah keuntungan bagi
Presiden karena artinya case closed (kasus ditutup) dan jstru Presiden akan
mendapatkan legitimasi bahwa dia memang benar jujur dan asli
dokumen-dokumennya (ijazah).
“Dan kalau tadi terbukti palsu namun tidak mau mundur, ya DPR harus
menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pemakzulan atau
pemberhentian terhadap presiden itu sendiri” tambah dia.
Sidang kasus ijazah palsu sendiri sudah dilakukan pada Selasa (18/10/22) lalu,
dihadiri oleh masa yang didominasi oleh puluhan ibu-ibu.
Refly juga mengatakan karena ini adalah kasus perdata, dimana sering sekali
orang tidak datang sendiri tapi diwakili oleh kuasa hukumnya, contohnya adalah
kasus perceraian.
Namun, Refly memberi catatan yang berhak mewakili presiden adalah kuasa
hukumnya tapi bukan Jaksa pengacara negara.
“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili
kepentingan personalnya,” katanya.
source: WARTAEKONOMI➚
Post a Comment for "Ini Konsekuensi yang Diterima Presiden Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu"