Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah memberikan perintah penembakan
kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam eksepsi yang
dibacakan di persidangan Sambo mengaku hanya memerintahkan untuk menghajar
Yosua.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah eksepsi Sambo. Sebab, perintah
Sambo kepada Richard adalah untuk menembak. “(Perintah Sambo) tembak,” kata
Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Kendati demikian, Ronny membantah kliennya terlibat dalam rencana pembunuhan.
Perintah penembakan dilontarkan oleh Sambo secara dadakan.
“Perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam
perencanaan, dan tidak ada mensrea,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga disebutkan jika
Richard diperintah untuk menembak oleh Sambo. “Woy,,,! kau tembak,,, ! kau
tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata Sambo kepada Richard.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam
hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti
terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat
Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan
perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur
pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHPidana.
source: JAWAPOS➚
Post a Comment for "Bharada E Ngaku Diperintah Sambo Menembak Yosua, Bukan Menghajar"