Ikuti kami di

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Efektifkah Menghilangkan Peretasan?

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Efektifkah Menghilangkan Peretasan?

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sangsi UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP bakal langsung menghilangkan peretasan data. Sebab, tanpa adanya beleid itu, sebenarnya peretas dapat langsung dihukum berat sesuai kesalahannya.

“Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka,” kata Alfons dalam pesan pendek, Rabu, 21 September 2022.

Pernyataan Alfons menanggapi disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 20 September 2022.

Namun begitu, ia berharap UU tersebut dapat mengurangi kebocoran data karena adanya ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data. Pengelola data juga diharapkan bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya. Selain itu, akan ada lembaga khusus untuk mengawasi pengelolaan data pribadi.

Jika lembaga itu bisa menjalankan perannya dengan baik, kata Alfons, akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia. “Tetapi jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak siginifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia."

Menurut Alfons, peran mengamankan ranah cyber di Indonesia sebenarnya tidak berubah dan kuncinya masih ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Oleh karena itu, salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.

Ia berharap BSSN terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti semua institusi pengelola data. “Lembaga PDP, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik,” kara Alfons. “Sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah cyber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.”

Panitia kerja RUU PDP Komisi 1 DPR RI kemarin telah menyetujui rancangan UU PDP untuk disahkan pada sidang paripurna kemarin. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

Beberapa hal yang mendasar itu di antaranya hak subyek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban dalam pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan disahkannya UU PDP merupakan tonggak sejarah baru sektor digital di Indonesia. "Sejak disampaikan rancangan UU PDP pada 24 Januari 2020 lalu oleh presiden kepada ketua DPR RI, kami telah bahu-membahu menyelesaikan sebanyak 371 daftar invetarisasi masalah atau DIM," ujar dia, kemarin.

Panjangnya pembahasan yang dilalui agar bisa menghasilkan Undang-undang yang substantif dan komperhensif. "Belum tentu dia sempurna namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan di masyarakat," kata Johnny Plate.

UU PDP, menurut dia, disiapkan untuk seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Jadi, Undang-undang itu berlaku pada seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan maupun korporasi, pihak pemerintah dan swasta. Khususnya untuk institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Adapun lembaga PDP, kini berada langsung di bawah lembaga presiden. Hal itu sesuai dengan pasal 58 sampai 60 UU PDP. Lembaga tersebut bertanggung jawab kepada presiden juga sebagai pengejawantahan sistem presidensial di Indonesia.

Johnny mengatakan, UU Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, sektor privat, dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk terus ikut berpartisipasi dalam mengimplementasikan beleid itu. "Menandai era baru dalam tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia."


Post a Comment for "UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Efektifkah Menghilangkan Peretasan?"