Ikuti kami di

Soal Munir, Bjorka Ungkap Data Personal Muchdi

Soal Munir, Bjorka Ungkap Data Personal Muchdi

Setelah mendapatkan banyak permintaan dari netizen, pembocor Bjorka membagikan tulisannya di Twitter tentang kronologis pembunuhan tokoh hak asasi manusia Munir.

Dalam postingannya, Bjorka mengungkap data personal lengkap Muhdi Pr. mulai dari nomor ponsel, nama lengkap, alamat, dan riwayat hidupnya.

Bjorka menulis bahwa Munir adalah koordinator KontraS yang sangat vokal mengungkapkan bahwa pelaku penculikan 13 aktivis periode 1997-1998 adalah anggota Kopassus yang dikenal dengan Tim Operasi Mawar.

“Akibat pengungkapan itu, Muchdi Purwopranjono, Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, menjadi tidak senang dengan Munir. Akibatnya, Muchdi harus diberhentikan dari jabatan barunya selama 52 hari,” tulisnya yang dibagikan ke Twitter.

Sebelumnya, Bjorka melalui grup Telegram mengklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat dari BIN. Klaim Bjorka itu disebarluaskan oleh sebuah akun Twitter "DarkTracer: DarkWeb Criminal Intelligence".

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan telah berkoordinasi dengan penyelenggara atau penyedia sistem elektronik (PSE) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara guna menindaklanjuti dugaan kebocoran data dengan nama Bjorka di baliknya. Arsip surat menyurat Presiden Joko Widodo, termasuk yang berasal dari Badan Intelejen Negara atau BIN, adalah yang terkini dari sejumlah kasus data pribadi di Tanah Air yang berhasil 'diobok-obok' Bjorka.

BSSN, kata juru bicaranya Ariandi Putra, telah menelusuri terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi dan memvalidasi data-data yang dipublikasikan. "BSSN telah berkoordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," bunyi keterangan pers atas nama Juru Bicara BSSN Ariandi Putra yang diterima di Jakarta, Sabtu 10 September 2022.

BSSN mengaku telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat bersama PSE terkait, guna memperkuat sistem keamanan siber demi mencegah risiko lebih besar terhadap beberapa PSE tersebut. Selain itu, BSSN juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.

Lebih jauh, BSSN mengingatkan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, mereka menyatakan dukungan teknis sembari meminta seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," bunyi isi PP selaras dengan yang diingatkan BSSN.

Post a Comment for "Soal Munir, Bjorka Ungkap Data Personal Muchdi"