Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba (22), memiliki riwayat
gangguan jiwa, dan pernah menjadi pasien rawat inap Rumah Sakit Khusus
Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur RSKD Dadi, Dr Arman Bausat, saat
dihubungi Kompas TV, Minggu (26/9/2021).
Menurut Arman, berdasarkan penjelasan dokter ahli jiwa di RSKD, pelaku
dirawat inap di rumah sakit tersebut sejak bulan Februari 2021.
“Saya dapat konfirmasi dari dokter ahli jiwa yang pernah merawat dia. Jadi
dia pernah dirawat pada bulan Februari 2021 dan keluar sekitar dua bulan
kemudian,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai diagnosa penyakit hingga harus dilakukan rawat inap,
Arman melalui pesan Whatsapp menyebut psikosis.
“Diagnosis saat keluar adalah psikosis,” tulisnya.
Dia menambahkan, pihak RSKD berencana untuk merilis keterangan terkait
pasien tersebut pada esok hari.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar
Kombes Witnu Urip Laksana menjelaskan, polisi telah menetapkan pelaku
sebagai tersangka.
Pelaku akan dikenai Pasal Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun.
“Yaitu perbuatan sengaja membakar. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,”
jelasnya.
Witnu menyebut, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pelaku dengan
para pengedar narkoba.
Sebab, setelah dilakukan pengembangan terhadap perilaku pelaku, diduga
pelaku sudah sejak lama mengonsumsi zat berbahaya, kandungan berbahaya,
seperti yang diatur dalam UU narkoba dan psikotropika.
“Ini juga akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dan pengedar
narkoba,” tegasnya.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajadah
yang sudah separuh terbakar, potongan mimbar, dll.
“Pelaku menggunakan sajadah agar mimbar cepat terbakar.”[kompas]

Post a Comment for "Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar Miliki Riwayat Gangguan Jiwa Psikosis"